Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh... Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Digugat ke PTUN, Alasannya Nggak Main-main!

Waduh... Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Digugat ke PTUN, Alasannya Nggak Main-main! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 menggugat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berkaitan dengan pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya.

Gugatan dilakukan oleh ayah dari Ucok Munandar Siahaan, Paian Siahaan dan Hardingga selaku anak dari Yani Afri. Mereka menggugat hal itu bergandengan dengan Koalisi Masyarakat Sipil yang meliputi Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum. 

Adapun nomer surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, dengan nomor 87/G/2020/PTUN.JKT dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat, 1 April 2022.

"Gugatan ini dilayangkan atas Keputusan Panglima TNI terkait pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya," kata Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu, 3 April 2022.

Baca Juga: Prajurit TNI Tewas Lagi di Tangan KKB Papua, "Jurus" Jenderal Andika Perkasa Dinilai Tak Efektif

Julius lebih jauh menjelaskan alasan gugatan ke PTUN dan juga Pengadilan Tinggi Militer II, karena penggugat menilai soal Surat Keputusan Panglima mengangkat Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya sampai saat ini tidak ada konstruksi hukum yang memadai.

"Maka tidak ada pilihan bagi Para Penggugat selain harus mengajukan permasalahan ini kepada dua pengadilan tersebut," kata Julius.

Penggugat juga menyebut pengangkatan terhadap Jenderal Untung Budiharto yang diduga terlibat peristiwa penculikan paksa yang terjadi pada tahun 1997/98 lalu sebagaimana laporan investigasi Komnas HAM menjadi Panglima Kodam Jaya, hanya menambah luka pada korban.

"Pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang, namun orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut," kata Julius.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: