Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Dipertemukan dengan Terawan oleh Menkes, IDI Blak-blakan Sebut...

Bakal Dipertemukan dengan Terawan oleh Menkes, IDI Blak-blakan Sebut... Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI menyambut baik rencana mediasi Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin, yang akan mempertemukan IDI dengan Terawan Agus Putranto.

Namun Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes) mengatakan pihak IDI belum menerima surat mediasi yang akan mempertemukan IDI dengan Terawan.

Baca Juga: Kesalahan Fatal Brain Washing Dokter Terawan Terang Benderang! IDI: Menarik Bayaran dengan Jumlah...

"Kalau kita pahami apa itu mediasi, mediasi adalah persoalan menyampaikan satu sengketa, jadi kedua belah pihak harus setuju dulu. Apakah kemudian IDI setuju? Apakah TAP (Terawan Agus Putranto) setuju? Ini belum ada kesepakatan kedua belah pihak," ujar Dr. Beni yang dalam wawancara khusus dengan Suara.com, Sabtu (2/4/2022).

Jika pun nantinya mediasi berhasil dilakukan Menkes Budi, Dr. Beni menyampaikan keinginan atau poin utama yang diinginkan IDI, yaitu sebagaimana putusan yang disampaikan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh yang berakhir pada 25 Maret 2022 malam.

Salah satu putusan IDI sebagai organisasi dari hasil Muktamar tersebut, yaitu pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota IDI, karena melanggar kode etik kedokteran.

"Tentu saja keinginannya bukan keinginan personal saja atau Ketua IDI dr. Adib saja, atau segelintir pengurus saja. Karena memang keputusan pemberhentian itu keputusan organisasi yang dilahirkan dan ditetapkan di Muktamar," terang dr. Beni yang juga merupakan Jubir Muktamar IDI.

Di sisi lain, keputusan Muktamar ke-31 juga menyebutkan putusan itu harus dijalankan IDI, selambat-lambatnya 28 hari setelah diputuskan.

"Itu harus diberlakukan sesuai dengan AD-ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) IDI," jelas Dr. Beni.

Menurut dokter yang fokus pada masalah hukum etik kedokteran ini, IDI juga sangat berharap mediasi yang dilakukan Menkes Budi bisa meredam kegaduhan, sehingga para dokter ataupun organisasi kembali fokus mengatasi masalah kesehatan Indonesia.

"Hal yang kita lakukan riil, masih dalam ranah etik kedokteran, kami tidak memasuki ranah-ranah yang lain, kita fokus pada pembinaan etik kedokteran," papar dr. Beni.

PB IDI juga menyatakan bahwa persoalan sengketa Terawan sudah terjadi sejak 2013. Sedangkan dalam Muktamar ke-30 di Samarinda 2018 sudah menyatakan Terawan diberhentikan sebagai anggota IDI, tapi realisasinya tertunda karena alasan penunjukan Terawan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) di 2019, sekaligus sebagai penghormatan keputusan dan hak prerogatif Presiden Jokowi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menkes Budi menyatakan akan turun tangan memediasi IDI dengan Terawan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, 31 Maret 2022, pihaknya sudah memanggil IDI untuk bertemu dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selanjutnya sebagai mediator, baru akan menemui pihak Terawan untuk mendengar penjelasan.

"Nanti rencana saya mau ketemu dengan Dokter Terawan," tutur Menkes Budi.

Diketahui, dalam surat rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), yang juga diputuskan dalam hasil Muktamar ke-31, Terawan diberhentikan secara tetap sebagai anggota IDI.

Tidak hanya putusan pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota IDI, Muktamar ke-31 juga menghasilkan 3 rekomendasi lain yaitu transformasi IDI baru alias IDI Reborn, peningkatan mutu pelayanan dan profesi kedokteran, IDI jadi mitra strategis pemerintah dan sinergitas stakeholder kesehatan.

Dalam Muktamar ke-31 juga diputuskan dan dikukuhkan  dr. Adib Khumaidi sebagai Pemimpin atau Ketua PB IDI.

Ditambah dr. Djoko Widyarto JS sebagai Ketua MKEK IDI, Dr.dr. Setyo Widi Nugroho, SpBS(K) sebagai Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI).

Selanjutnya Dr.dr. Ika Prasetya Wijaya, SpPD-KKV sebagai Ketua Majelis Perkembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: