Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pak Luhut Siap-Siap! Saksi Haris-Fatia Akan Lakukan Ini

Pak Luhut Siap-Siap! Saksi Haris-Fatia Akan Lakukan Ini Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah saksi dari tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, diperiksa polisi hari ini, 4 April 2022. 

"Ada tiga saksi yang diperiksa," ujar Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy kepada wartawan, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Omongan Refly Harun Ngeri, Sebut Rezim Mulai Otoriter!

Dirinya mengatakan ketiga saksi tersebut adalah para peneliti. Mereka bagian dari tim riset yang menemukan adanya keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. 

Para saksi ini bakal diperiksa terkait temuan dalam hasil risetnya. Andi menambahkan, pemeriksaan ketiga saksi akan menguatkan rekam jejak Luhut Pandjaitan dalam kaitannya di bisnis tambang Papua.  

"Saksi yang hadir akan membahas seputar riset dan temuan-temuan yang ada dalam riset tersebut. Para saksi ini tentunya akan menguatkan bahwa memang ada rekam jejak bisnis tambang LBP di Papua," ujar dia.

Mengenai penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022, Haris mengungkapkan kekecewaan atas prioritas negara.

“Dulu ketika pemeriksaan awal saya sudah mengatakan dari pada negara sibuk mempidanakan kami lebih baik urus Papua,” ujarnya dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

Menurut Haris, negara lebih sibuk mempidanakan dirinya dibandingkan mengurus Papua. Alhasil menurut dia, peristiwa kekerasan terus berulang terjadi di Bumi Cendrawasih.

Sementara tim Penasihat Hukum aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Nurkholis menyatakan akan menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan tersangka kliennya.   

"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata Nurkholis dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022. 

Mekanisme internal itu terang Nurkholis, merupakan hak-hak tersangka yang tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan permintaan adanya saksi serta ahli independen dari pihak kepolisian.

Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah.  

Baca Juga: Amien Rais Sebut Rezim Jokowi Idap Megalomania, Rocky Gerung Setuju 112 Persen!

Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian namun Haris Azhar dan Fatia tidak hadir dalam proses mediasi dengan Luhut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: