Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendukung Dokter Terawan Agus Putranto yang dianggap telah melakukan banyak inovasi di bidang Kedokteran Indonesia.
Luhut bahkan meminta pakar kesehatan tidak berpolemik dengan metode pengobatan yang digagas Terawan. Menurutnya, banyak orang sudah ditolong melalui metode cuci otak Digital Subtraction Angiography (DSA) yang dipersoalkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca Juga: Jeng Jeng, Gara-Gara Polemik Pemecatan Terawan, Kini IDI Disemprot Irma Suryani DPR
"Saya ingin titip pada semua pakar-pakar kita, bersainglah dengan baik, jangan bawa dengki, kemarahan, kebencian, itu saya kita tidak baik, saya kira apa yang dibuat ini setelah saya cek juga, tadi malam saya tanya semua prosedur menurut pemahaman saya sebagai orang awam itu cukup baik," kata Luhut saat mengikuti Vaksin Nusantara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Luhut menyebut, gagasan Terawan ini akan membuat Indonesia mandiri di dunia kedokteran, sehingga tidak bergantung pada produk atau metode buatan ahli luar negeri terus.
Luhut pun memberi testimoni, ketika ia mengikuti pengobatan DSA bersama Dokter Terawan yang membuatnya sehat bugar hingga saat ini.
"DSA itu lebih dari 40 ribuan orang yang mengalami pertolongan dari itu. Itu pun harus kita syukuri, saya sudah DSA juga, saya ngalamin manfaatnya, sekarang ini saya coba, tentu mereka sudah melakukan riset juga," ucap Luhut.
Diketahui, Hasil rapat sidang khusus MKEK IDI memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Baca Juga: Nahloh, Gara-Gara Dipecat IDI, Kini Terawan Disebut Malu
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar