Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajib Simak! Kemendagri Jelaskan Strategi Capai Standar Pelayanan Minimal Urusan Wajib Pemerintah

Wajib Simak! Kemendagri Jelaskan Strategi Capai Standar Pelayanan Minimal Urusan Wajib Pemerintah Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro. | Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

Strategi lainnya, yakni perlunya konsistensi pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain itu, peran aparatur juga dibutuhkan untuk memastikan semua rencana yang tersusun dapat terlaksana dengan baik.

“Jadi, kalau misalnya di tengah jalan terjadi refocusing anggaran bisa karena Covid-19 atau bencana lainnya, maka diupayakan anggaran untuk penerapan SPM menduduki prioritas yang paling terakhir walaupun harus dilakukan refocusing,” ucapnya.

Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi dalam Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran

Di lain sisi, Sugeng menjelaskan Diklat Penerapan SPM Urusan Trantibumlinmas tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi sumber daya aparatur yang membidangi penerapan SPM di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Ini sebagai respons atas berbagai perubahan sistem dan aplikasi perencanaan pembangunan daerah yang selalu dinamis.

“Pengembangan SPM ini akan memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan, dan strategi serta arah kebijakan pembangunan daerah serta standar pelayanan minimal yang telah dijanjikan kepada masyarakat,” kata Sugeng.

Dirinya berharap, seluruh peserta dapat menerapkan pemahaman yang didapatkan melalui Diklat tersebut di instansinya masing-masing.

“Target kita itu sekurang kurangnya sampai ke level outcome kemanfaatan. Setelah mengikuti Diklat semua peserta bisa mengoptimalkan ilmu yang diperoleh, minimal bisa menyusun rencana aksi bidang Trantibumlinmas,” terangnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: