Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Pertahanan Digital untuk UMKM dalam Mengembangkan Brand Lokal di Era Milenial, Simak!

Begini Pertahanan Digital untuk UMKM dalam Mengembangkan Brand Lokal di Era Milenial, Simak! Kredit Foto: Post.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ruang digital telah menawarkan berbagai kemudahan bagi orang-orang yang senang berselancar di dunia maya. Namun ketika menikmat segala kemudahan itu, para pengguna tetap dituntut untuk berhati-hati. Dalam hal ini, aspek pertahanan digital sangatlah diperlukan. Terlebih bagi setiap aktivitas yang berkaitan dengan transaksi keuangan.

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi memaparkan, pertahanan digital menjadi hal yang sangat penting agar mencegah ancaman digital security, termasuk dalam membangun customer experience yang efektif terhadap Brand.

Baca Juga: Ekonomi Digital Makin Diganderungi Masyarakat, Bamsoet: OJK dan BI Nanti Tidak Diperlukan Lagi

Bentuk penipuan digital ini, terbagi menjadi beberapa bagian. Pertama, yakni penipuan terhadap brand, yang terdiri dari Phising brand dan Phraming handphone atau penipuan pada korban yang mengakibatkan korban tanpa sadar memberikan data pribadi atau informasi yang diminta pelaku, Social enginering, dan Dummy atau cloningn brand.

“Dasar hukum perlindungnan data pribadi, hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki kebijakan atau regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam satu undang-undang khusus. Pengaturan tersebut masih berupa rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP). Pemerintah Bersama DPR RI resmi membahas Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) yang akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi, yang telah ditandatangani presiden pada 24 januari 2020, terdiri dari 72 Pasal dan 15 bab,” papar Bobby dalam Webinar yang bertajuk “Pertahanan Digital untuk UMKM dalam Mengebangkan Brand Lokal di Era Milenial” pada Selasa (5/4/2022).

Untuk itu, kata Bobby, kehati-hatianlah yang menjadi faktor paling utama dalam menerapkan prinsip pertahanan digital ini. Konsep ini juga wajib diterapkan oleh para pelaku atau pegiat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang dalam era digitalisasinya didorong untuk melebarkan sayapnya agar memasarkan poduknya melalui sistem dalam jaringan atau online.

“Tips adopsi digital untuk meningkatkan brand UMKM, yang pertama harus pelajari marketplace, gunakan fitur ads, pilih nama produk yang menjual, promosikan di media sosial, berikan pelayanan yang berkualitas, gunakan produk foto yang menarik, dan promosikan di media sosial,” katanya.

Senada dengannya, Influencer sekaligus Konten Kreator, Dian Soediro menuturkan bahwa tantangan terbesar para para pelaku UMKM saat ini adalah penguasaan digital, bukan lagi modal.

“Tantangan bisnis jaman dulu kan adalah modal, sekarang modal bukan lagi penghalang yng sulit untuk di lompati. Di dunia start up untuk memulai bisnis di era digital bisa di mulai dg 0 rupiah. Dengan forum online atau marketplave sebagai tempat menjajakkan produk,” tuturnya.

Oleh karena itu, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, B.Sc menyatakan bahwa Kementerian Kominfo hadir untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia. Dalam hal ini, Kemenkominfo memiliki  peran sebagai regulator, fasilitator, dan ekselerator di bidang digital Indonesia. 

"Berbagai pelatihan literasi digital yang kami berikan berbasis empat pilar utama, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan pemahaman digital. Hingga tahun 2021 tahun program literasi digital ini telah berhasil menjangkau lebih dari 12 juta masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: