Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Baik! KemenKopUKM Bentuk Pokja untuk Susun RUU Perkoperasian yang Terkini dan Ideal

Kabar Baik! KemenKopUKM Bentuk Pokja untuk Susun RUU Perkoperasian yang Terkini dan Ideal Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan pembaharuan di bidang koperasi untuk mewujudkan koperasi yang sehat, kuat, mandiri, tangguh, berkualitas serta modern. Hal ini dilakukan dengan membentuk kelompok kerja untuk membuat Rancangan Undang-Undang Perkoperasian.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, bahwa sesuai dengan RPJMN 2020-2024, target kontribusi koperasi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) Nasional sebesar 5,5% dan jumlah koperasi modern yang dikembangkan 500 unit. Di sisi lain terdapat koperasi bermasalah yang melakukan praktik usaha yang menyimpang dan merugikan anggota.

Baca Juga: KemenKopUKM Dorong Kopkar PT KBN Pertajam Entitas Bisnis dan Spin-Off

"Untuk mencapai target tersebut dan untuk meningkatkan pencegahan dan penyelesaian koperasi bermasalah maka perlu pembaharuan pengaturan di bidang perkoperasian khususnya dalam hal kelembagaan koperasi, tata kelola, usaha, permodalan, pengawasan, serta penegakan hukumnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang pada tahun ini berusia 30 tahun, sudah terlalu lama untuk UU di bidang perekonomian. Dalam hal ini, isi dari UU tersebut dikatakan harus diperbarui dengan lingkungan strategis terkini.

Untuk itu, KemenKopUKM akan menyusun Rancangan Undang-Undang yang akan menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tersebut. Guna mewujudkan UU Perkoperasian yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM dikatakan telah menetapkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 20 Tahun 2022.

"Selain itu, RUU Perkoperasian ini juga telah diusulkan untuk masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023. Harapan kami, RUU ini dapat selesai dibahas bersama dengan DPR RI sebelum tahun 2024," ucapnya.

Baca Juga: Capai 14,5 Juta KUMKM, KemenkopUKM Ajak Seluruh Stakeholder Dukung Pendataan 2022

Di waktu yang sama, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi menyatakan bahwa keterlibatan dari berbagai pihak untuk ikut menyusun RUU Perkoperasian yang ideal sangat penting.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: