Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis 3 Tahun Penjara, Siapa Sangka Begini Respons Munarman

Divonis 3 Tahun Penjara, Siapa Sangka Begini Respons Munarman Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan ekspresi kliennya saat mendengarkan vonis kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4). 

Dia menyebutkan raut wajah Munarman terlihat biasa saja mendengar vonis tersebut.

Baca Juga: Munarman Tidak Mau Hal Ini Diungkap ke Publik, Ada Soal Polisi dan Densus 88

"Ya, ekspresi beliau santai saja. Biasa saja," kata Aziz Yanuar kepada wartawan di PN Jakarta Timur.

Dia menyebutkan Munarman tidak terkejut dengan vonis tersebut lantaran sejak awal mengikuti persidangan dengan sabar.

"Kami sabar terhadap segala hal yang memang enggak masuk akal dan enggak nalar. Jadi, kami sudah santai dan ya biasa saja, karena memang sudah kami prediksi, memang tanda petik settingan-nya seperti ini," terangnya. 

Munarman sendiri divonis bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ke tiga jaksa penuntut umum," kata hakim dalam putusannya. 

Baca Juga: Jeng Jeng, Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Akan Lakukan Ini

Pasal 13 C menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dengan perintah terdakwa tetap," ucap hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: