Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Munarman Divonis 3 Tahun, Tim Hukum: 'Hadirnya Pejabat Tinggi BNPT di Persidangan Patut Diduga...

Munarman Divonis 3 Tahun, Tim Hukum: 'Hadirnya Pejabat Tinggi BNPT di Persidangan Patut Diduga... Kredit Foto: Istimewa

4. Bahwa Vonis tersebut sangat sangat dipaksakan yang terpenting ada alasan untuk menahan Klien kami dengan jangka waktu tertentu, dan ini adalah kedzaliman yang sangat kejam dalam perjalanan sejarah penegakan hukum di Republik ini dan cara serta model seperti ini harus dihentikan karena jelas sangat melukai rasa keadilan di masyarakat dan menjadi preseden sangat buruk dalam proses penegakan hukum tindak Pidana terorisme. Oleh karena itu kami tegas menyatakan akan menempuh upaya Banding atas vonis tersebut guna mendapatkan keadilan yang diidam-idamkan segenap pecinta keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif;

5. Bahwa dugaan kuat perkara telah di intervensi oleh tangan tangan dzalim yang diduga penguasa adalah dengan hadirnya pejabat tinggi BNPT dalam persidangan, yang patut diduga untuk memberikan tekanan terhadap majelis hakim agar tidak membebaskan Klien kami dari tuntutan. Sebab secara materi, pertimbangan majelis hakim sebagaimana kami sampaikan dalam poin-poin diatas jelas telah memaksakan sesatu yang tidak berasal dari fakta persidangan;

6. Bahwa kami dan Klien kami sangat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, akan tetapi harus profesional dan adil serta faktual, bukan berdasarkan narasi dan dugaan rekayasa belaka (OPM misalnya kenapa tidak ditindak tegas dengan UU Terorisme?), apalagi berdasarkan order dan pesanan pihak tertentu.

Demikian Press Release kami sampaikan atas nama dan untuk penegakan hukum yang berkeadilan.

TTD

Tim Advokasi Munarman

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: