Kondisi perangkat keras dan perangkat lunak di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat sorotan DPR. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan pihaknya pernah mengusulkan pengajuan anggaran baru demi menjaga keberlangsungan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) tersebut.
"Kami sudah 4 kali mengusulkan penambahan anggaran sejak 2019, 2020, 2021 dan 2022 untuk peremajaan perangkat, namun tidak sekalipun dipenuhi oleh Kementrian Keuangan," kata Zudan.
Zudan menambahkan Data Recovary Center (DRC) yang ada di Batam hanya berfungsi sebagai recovery saja, dan bukan mirroring dengan Data Center yang ada di kantor Kalibata dan Medan Merdeka Utara (MMU).
Zudan sebetulnya berharap fungsi DRC itu bukan cuma sebagai penyimpan data saja, tetapi juga sebagai data center seperti yang ada di dua lokasi tersebut.
"Penambahan anggaran yang kami usulkan diarahkan untuk keperluan peremajaan perangkat di data center serta melengkapi fungsi DRC juga sebagai mirror data center," kata Zudan.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mempertanyakan kondisi perangkat keras dan perangkat lunak di Ditjen Dukcapil . Menurutnya peremajaan perangkas keras dan lunak pendukung data center sangat penting . Sebab penerapan e-KTP sudah berjalan 11 tahun sejak tahun 2011.
“Tentunya perangkat pendukungnya sudah uzur sehingga akan berpengaruh terhadap kelancaran sistem. Karena kalau dilihat umur ekonomis dari perangkat keras maupun lunak itu maksimal 5 tahun," kata Luqman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar