
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah menyiapkan strategi khusus untuk mengantisipasi arus balik pendatang baru usai Lebaran 2025. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan perpindahan penduduk tetap tertata dan tidak mengganggu keseimbangan kota.
Menurut Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, pihaknya akan terus berkomitmen mengelola pertumbuhan penduduk melalui Program Penataan Administrasi Kependudukan. Program tersebut sebelumnya telah berhasil menurunkan angka perpindahan penduduk pada tahun 2024 hingga 37,47% dibanding tahun sebelumnya.
"Jakarta tetap terbuka bagi semua warga, namun pertumbuhan penduduk harus tetap terukur agar perwujudan Jakarta sebagai kota global dapat tercapai," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Berdasarkan data dari Disdukcapil, rata-rata kelahiran di Jakarta mencapai 8.796 jiwa per bulannya sedangkan jumlah pendatang pasca Lebaran dalam periode 2021-2024 mencapai 22.412 jiwa. Meski terjadi lonjakan, tahun ini Disdukcapil tidak akan melakukan operasi yustisi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Disdukcapil, dalam rangka memastikan ketertiban kependudukan, bakal menerapkan kebijakan ketat terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tiap penduduk wajib menyesuaikan identitas kependudukannya dengan domisili mereka dalam kurun waktu maksimal setahun.
Adapun kebijakan tersebut sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan bertujuan untuk meningkatkan akurasi data serta kualitas pelayanan masyarakat.
Senada, pengamat perkotaan Yayat Supriatna juga menilai bahwa Jakarta wajib segera bertindak dalam pengelolaan penduduk agar tidak mengalami degradasi akibat migrasi yang tidak terkendali.
Baca Juga: Pramono Bilang Banjir di Jakarta Akan Berkurang 40 Persen
"Jakarta masih menjadi magnet bagi banyak orang karena infrastrukturnya yang lengkap serta fasilitas bantuan sosial yang beragam. Harus ada regulasi yang efektif untuk menangani para pendatang," ujar Yayat.
Maka dari itu, dia mengusulkan agar fasilitas bantuan sosial hanya diberikan kepada warga yang telah menetap saja dan memiliki KTP Jakarta selama minimal sepuluh tahun. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan pendatang yang ingin menetap di ibu kota dapat lebih terukur dan tidak membebani sistem layanan publik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menciptakan keseimbangan antara keterbukaan kota dan ketertiban kependudukan. Dengan strategi yang telah disiapkan, diharapkan Jakarta tetap menjadi kota yang ramah bagi semua, namun tetap tertata dengan baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement