Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muncul Suara Warga Minta Perpanjangan Jabatan Gubernur DKI, PKS: Nikmati Saja Dinamikanya

Muncul Suara Warga Minta Perpanjangan Jabatan Gubernur DKI, PKS: Nikmati Saja Dinamikanya Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi adanya keinginan warga Jakarta agar masa jabatan Gubernur DKI, Anies Rasyid Baswedan, diperpanjang. Bagi Mardani, keinginan warga itu adalah hal yang wajar.

Menurut dia, keinginan warga itu karena disampaikan dari hati nurani warga Jakarta. Namun, ia yakin keinginan perpanjangan jabatan Gubernur DKI bukanlah kemauan Anies.

"Harapan sebagian warga DKI wajar ingin Mas @aniesbaswedan diperpanjang," kata Mardani dalam akun Twitternya @MardaniAliSera, yang dikutip Minggu (10/4/2022).

Baca Juga: Survei Teranyar! Prabowo dan Ganjar Paling Unggul, Mas Anies Disalip Bang Sandi

Dia menilai Anies sebagai sosok yang patuh dan taat terhadap konstitusi yang telah ditetapkan. Apalagi, merujuk Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada bahwa penjabat sementara yang mengisi kursi gubenur ditunjuk oleh Presiden.

Dengan demikian, ia berpendapat tak mungkin Anies melanggar konstitusi yang berlaku di Indonesia. Maka itu, ia meminta agar masyarakat menikmati saja dinamika yang terjadi terkait kepemimpinan di Jakarta.

"Tp UU No 10 Tahun 2016 mengatur penjabat sementara yang ditunjuk presiden. Mas Anies setahu saya sangat taat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jadi, nikmati saja dinamikanya," ujar Mardani.

Baca Juga: Curhat "Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan", Anies Baswedan Disambut Tepuk Tangan Jemaah

Untuk diketahui, masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022. Sementara, Pilkada 2022 yang seharusnya digelar tahun ini ditunda pada Pemilu serentak 2024.

Keinginan perpanjangan jabatan Anies disuarakan dua warga Jakarta, A Komarudin dan Eny Rochayati. Mereka mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 201 ayat (9) UU Pilkada.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: