Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketum HIPMI Bantah Terlibat pada kasus Peralihan IUP Tambang di Tanah Kumbu

Ketum HIPMI Bantah Terlibat pada kasus Peralihan IUP Tambang di Tanah Kumbu Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Ia pun menyampaikan bahwa dakwaan pasal yang menjerat Dwidjono adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sehingga tidak ada kaitannya dengan Mardani H. maming karena hal tersebut adalah murni perbuatan Dwijono dengan salah seorang pengusaha.

“Adapun Pasal-pasal yang dalam dakwakan adalah Pasal 11, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor dan Pasal 4 UU TPPU," tutup Irfan.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Pemanggilan Mardani sebagai saksi dikarenakan Ia merupakan pihak yang menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Namun, Mardani belum memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap izin tambang tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: