Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Idul Fitri, Puan Maharani: Terlambat Bisa Dapat Sanksi Tegas

Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Idul Fitri, Puan Maharani: Terlambat Bisa Dapat Sanksi Tegas Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Puan mengatakan, THR yang telat diberikan akan merugikan pekerja. Oleh karena itu, pengusaha diminta memberikan THR sebelum para pekerja mudik.

"Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang," jelasnya.

Baca Juga: Swasta Wajib Bayar Full THR, Tapi Pemerintah Masih Pangkas Jatah PNS, TNI Hingga Polri

Selain itu, Puan mengingatkan agar pengusaha tak mencicil pembayaran THR. "Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh," ujarnya.

Puan menambahkan, pekerja atau buruh dapat melaporkan apabila ada masalah terkait pemberian THR di tempat kerja. Pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui posko pengaduan yang dibuka Kemenaker ataupun pelaporan pada DPR.

Baca Juga: Anda Tidak Menerima THR, Yuk Laporkan ke Posko THR

"Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: