Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anda Tidak Menerima THR, Yuk Laporkan ke Posko THR

Anda Tidak Menerima THR, Yuk Laporkan ke Posko THR Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 sebagai upaya pengawasan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

Keberadaan posko THR 2022 menjadi bentuk pemerintah memfasilitasi pekerja/buruh bisa menerima haknya, yakni THR keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan posko THR ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Tim yang ada di posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

“Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id, mulai 8 April sampai 8 Mei 2022,”Kata Ida di Jakarta, kemarin.

Sementara, bagi pekerja/buruh yang ingin melakukan pengajuan atau konsultasi secara fisik, pelayanan di posko THR tahun ini menyatu dengan fasilitas pegawai pengelola informasi dan data di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Tetap kami akan memfasilitasi jika temen-temen pengusaha dan pekerja jika ingin melakukan pengaduan secara langsung. Namun, kalau dilihat dari data memang Tahun 2022 lebih banyak temen-temen memanfaatkan  posko secara online,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: