Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tindak Lanjuti UU TPKS, Polri Segera Lakukan Ini

Tindak Lanjuti UU TPKS, Polri Segera Lakukan Ini Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah bersama dengan DPR, akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS menjadi undang-undang, dalam paripurna dewan kemarin.

 Dengan begitu, Polri sebagai penegak hukum harus mempersiapkan badan untuk menangani kasus menyangkut ini.

Baca Juga: Sah Jadi Undang-undang, Ini 9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri menyambut baik disahkannya UU TPKS tersebut. Polri juga akan mempercepat usulan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Tentu, Polri menyambut baik dengan pengesahan RUU TPKS dalam rangka bentuk perlindungan kepada perempuan. Polri tetap konsisten mempercepat usulan Direktorat PPA di tingkat Bareskrim dan ditindaklanjuti sampai tingkat polda dan polres,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 April 2022.

Dengan adanya UU TPKS, kata dia, diharapkan penyidikan yang dilakukan dapat menjerat siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam UU tersebut. 

“Guna menimbulkan efek jera bagi pelaku dan yang terpenting dapat memitigasi maksimal kekerasan seksual terhadap korban,” jelas dia. 

Saat ini, Dedi mengatakan usulan Direktorat PPA di tingkat Bareskrim masih terus dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara dan lainnya.

“Tentunya akan terus diakselasi usulannya, karena kan harus Kepres untuk organisasi baru juga perlu proses,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: