Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah Jadi Undang-undang, Ini 9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

Sah Jadi Undang-undang, Ini 9 Poin Penting Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS Kredit Foto: Unsplash/Dev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (12/4/2022). Terdapat 9 poin penting tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS. Kesembilan poin itu diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut. 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menjelaskan bahwa pengesahan RUU menjadi UU ini demi melindungi perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual karena selama ini kasus kejatahan seksual terutama terhadap perempuan di Indonesia sangat tinggi.

Baca Juga: Jadi Satu-satunya Fraksi yang Menolak RUU TPKS, PKS: Mudah-mudahan Allah Membuka Hati Kita

Dengan adanya UU tersebut diharapkan pelaku akan jera. Apa saja 9 poin penting tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS?

Para Fraksi di dalam sidang tersebut secara aklamasi menyetujui pengesahan RUU TPKS sebelum akhirnya Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu untuk mengesahkannya menjadi undang-undang (UU).

Baca Juga: Resmi Disahkan Jadi Undang-undang, Ini Isi RUU TPKS yang Bakal Berlaku

Sebelumnya dalam pembahasan tingkat I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU TPKS tersebut. Lalu dilanjutkan ke pembahasan tingkat III dalam rapat paripurna. 

Willy menegaskan melalui UU TPKS tersebut nantinya undang-undang akan berpihak sepenuhnya kepada korban. Melalui undang-undang ini pula aparat penegak hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum pernah ada untuk menangani setiap jenis kasus kejahatan seksual. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: