Keuangan UMKM Harus Dikelola secara Profesional, Transparan, dan Akurat
Pencatatan keuangan sangat penting bagi usaha apapun. Namun, pelaku UMKM yang masih didominasi usaha mikro dan kecil, sering kali mengabaikan hal ini. Padahal, menjadi esensial untuk mencatat segala pemasukan dan pengeluaran bisnis setiap harinya agar dapat terkontrol dengan baik.
Sekretaris Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM A.H. Novieta, dalam acara Pelatihan Manajemen Keuangan Bagi Usaha Mikro di Kota Palembang, Sumatera Selatan kemarin, menjelaskan, setiap usaha setidaknya wajib mengetahui berapa biaya operasional usahanya, berapa keuntungan yang diperoleh, dan berapa modal yang digunakan untuk usaha.
Baca Juga: Sandiaga Targetkan 30 Juta UMKM Masuk e-Katalog LKPP
Menurutnya, para pemilik usaha juga dapat mengevaluasi kemampuan dan kapasitas usahanya sehingga perencanaan pengembangan usaha dapat ditetapkan berdasarkan data pencatatan tersebut.
"Bisnis UMKM yang keuangannya dikelola dan diinformasikan secara transparan dan akurat dapat memberikan dampak positif terhadap bisnis UMKM itu sendiri," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).
Mengutip dari jurnal penelitian dalam Kualitas Manajemen Keuangan UMKM, sebanyak 77,5% UMKM tidak memiliki laporan keuangan dan sisanya memiliki laporan keuangan sebanyak 22,5%. Dari sisi jenis laporan keuangan yang dimiliki UMKM, sebesar 23,2% menyusun neraca, sebesar 34,3% menyusun laba rugi, menyusun arus kas sebesar 34,4% dan persediaan barang sebesar 30,9%.
"Walaupun relatif jauh dari yang diharapkan, sebanyak 53% hanya memiliki catatan uang masuk dan uang keluar," tandas Novieta.
Lalu, dalam hal profesionalisme dalam pengelolaan keuangan, Novieta menyorot masih banyaknya para pelaku UMKM tidak melakukan pemisahan antara uang pribadi dan uang perusahaan sehingga operasionalisasi menjadi tumpang tindih.
"Adanya kegiatan pelatihan ini adalah sebagai monitor keuangan usaha sudah tercatat dengan baik dan laba dapat terukur dengan akurat, sisihkan sebagian laba ditahan untuk melindungi usaha kamu dalam bentuk dana darurat dan asuransi," tukas Novieta.
Novieta menambahkan, dana darurat merupakan cadangan dana yang hanya dapat digunakan apabila kita mengalami bencana, musibah, dan hal-hal lain di luar rencana yang dapat mengganggu kinerja dan operasional usaha.
Dengan pelatihan ini diharapkan para pemilik dapat lebih mudah dalam mengelola keuangan usahanya. Karena, akurasi pencatatan keuangan usaha dapat memengaruhi pengambilan keputusan dan mengevaluasi kinerja usahanya.
"Arus kas yang tercampur antara keuangan pribadi dan usaha dapat menyulitkan para pelaku UMKM dalam menentukan biaya operasional usaha," pungkas Novieta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum