Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 terhitung mulai 15 April 2022 sampai 16 Mei 2022, kembali menyinggung soal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS yang telah disetujui menjadi UU.
Menurutnya, adanya UU ini bisa menjadi pedoman bagi semua aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus TPKS. "Itu merupakan komitmen kita bersama agar tak ada ruang untuk TPKS di Indonesia," jelas Puan saat menyampaikan pidatonya, dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: Ketua DPR RI, Puan Maharani: Semoga Masa Reses Ini Dapat Perkuat Solidaritas Rakyat
Saat RUU TPKS disetujui untuk menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna pada Rabu, 13 April, Puan sempat ucap penuh rasa haru karena UU ini dapat terealisasikan.
"Dengan disahkan RUU tersebut dapat menjalankan fungsi legislasi DPR telah melakukan pengambilan keputusan tentang RUU TPKS menjadi UU. Selama pembentukan TPKS untuk memberikan perlindungan terhadap korban secara cepat dan komprehensif," jelas Puan.
Bukan hanya itu, ia meminta pemerintah dapat menerapkan UU TPKS tersebut agar menjadi pedoman penting bagi aparat hukum di lapangan.
"Agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya, yakni untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan, dan anak yang ada di Indonesia," tutup Puan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Puri Mei Setyaningrum