Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Brand Ambassador Investasi Bodong DNA Pro, Ini Bayaran yang Diterima Ivan Gunawan

Jadi Brand Ambassador Investasi Bodong DNA Pro, Ini Bayaran yang Diterima Ivan Gunawan Kredit Foto: Instagram/Ivan Gunawan
Warta Ekonomi -

Artis Ivan Gunawan disebut telah menyerahkan uang ratusan juta ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Perancang busana itu mandapatkan bayaran ratusan juta sebagai brand ambassador dari DNA Pro.

Menurut Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan, Ivan dibayar berkisar Rp 1 miliar sebagai brand ambassador dan mempromosikan DNA Pro selama tiga bulan.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan Terhadap Ivan Gunawan

"Dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Di kontraknya Rp1.090.000.000," jelas Kombes Pol Yuldi Yusman saat dikonfirmasi awak media.

Hanya saja, kata Kombes Pol Yuldi Yusman, uang yang diterima Ivan cuma Rp 900 juta. Karena terpotong pajak saat mendaftarkan diri menjadi member robot trading DNA Pro. Jadi, kara dia, yang yang serahkan ke penyidik tidak sampai satu miliar.

"Karena dipotong dia seolah-olah buka akun, seolah-olah jadi member. Pastinya yang dikembalikan Rp 921.700.000," jelas ucap Kombes Pol Yuldi Yusman.

Sebelumnya, Ivan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Dalam kesempatan itu, Ivan mengaku, tidak memiliki hubungan khusus dengan para tersangka, sebab dirinya hanya dikontrak sebagai brand ambassador selama tiga bulan.

"Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten instagram," terang Ivan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: