Desainer Ivan Gunawan telah menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok investasi melalui robot trading DNA Pro Akademi, Kamis, 14 April 2022.
“Hari ini saya memenuhi panggilan Bareskrim Polri didampingi kuasa hukum Sandi Aridi dalam permasalahan sangkutan saya bersama dengan masalah DNA Pro,” kata Igun, sapaan Ivan Gunawan, di Gedung Bareskrim.
Igun mengaku kooperatif menjawab pertanyaan dari penyidik, yakni 20 pertanyaan. Dalam pemeriksaan, Igun menyampaikan hubungannya dengan DNA Pro hanya sebagai ambasador dikontrak selama 3 bulan untuk posting-an Instagram.
“Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro. Kurang lebih seperti itu. Saya menceritakan semuanya dari awal bertemu sampai akhirnya dikontrak,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah menangkap lima orang tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi DNA Pro yakni FR, RS, RU, JG, ST dan YS.
Kini, Bareskrim masih terus mendalami adanya tersangka lain dalam kasus ini. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan enam orang tersangka sudah ditangkap.
Enam tersangka yang sudah ditangkap yakni JG, ST, FR, RS, RU dan YS. Sementara, satu tersangka RK ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Sementara Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Yuldi Yusnan mengatakan penyidik sudah memeriksa 12 orang saksi dalam kasus ini. Menurut dia, pihaknya belum mengarah kepada sejumlah artis yang disebut-sebut dalam perkara tersebut.
“Sampai saat ini kita belum ke arah sana (artis). Tapi kita lagi lakukan pengembangan, karena yang baru diperiksa sampai hari ini sudah memeriksa 12 orang saksi. Selanjutnya, nanti kita dalami,” ujarnya.
Dengan begitu, kata Yuldi, penyidik belum mengarah untuk meminta keterangan terhadap sejumlah artis yang diduga disebut-sebut dalam kasus ini. “Belum ada yang menyebutkan ke sana, kami belum sementara kami lakukan pengembangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: