Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AS Lacak Aplikasi PeduliLindungi, Anggota DPR RI Sebut Pelanggaran HAM

AS Lacak Aplikasi PeduliLindungi, Anggota DPR RI Sebut Pelanggaran HAM Kredit Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyatakan penyesalannya atas laporan Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan adanya indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 Indonesia, PeduliLindungi. Hal ini merupakan pelanggaran HAM. 

“Sebagai warga negara dan sebagai anggota parlemen, saya wajib mempertanyakan apa dasar mereka (Amerika) menyampaikan pandangan seperti itu. Apakah cukup dengan sebatas laporan LSM lalu menjustifikasi PeduliLindungi itu melanggar HAM,",” kata Rahmad, dikutip Ahad (17/4/2022).

Ia berpendapat, jika menyangkut soal penanganan Covid-19, AS sebaiknya berguru kepada pemerintah Indonesia, khususnya tentang aplikasi pelacak Covid-19 PeduliLindugi.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Dinilai Melanggar HAM, Ini Tanggapan DPR RI!

“Dari pada merilis dudingan dugaan pelanggaran HAM tersebut, lebih baik Amerika mempelajari bagaimana bermanfaatnya aplikasi PeduliLIndungi dalam mendeteksi Covid-19. Amerika perlu belajar dari Indonesia agar dapat lebih sukses mengendalikan Covid-19," kata dia.

Menurutnya, semestinya Amerika, lewat kedutaan yang ada di Indonesia bisa bertanya langsung kepada pemerintah apa dan bagaimana sistem PeduliLindungi itu. Dikatakan, sebelum laporan tersebut dirilis, seyogyanya terlebih dahulu ada klarifikasi kepada pemerintah terlebih dahulu.

“Sekali lagi, jangan dong menjustifikasi laporan LSM untuk menyatakan bahwa indonesia melanggar HAM. Sangat tidak fair kalau laporan analisa pelanggaran HAM dasarnya hanya sebatas LSM,” beber politisi PDI-Perjuangan ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: