Kredit Foto: Twitter/Muannas Alaidid
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum Muannas Alaidid menilai kalau anggota DPR bisa sewenang-wenang melakukan vonis usai MKD sebut Eddy Soeparno punya hak imunitas.
Muannas mengutarakan pendapatnya itu pada unggahan di akun media sosial Twitter pribadinya, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Soal Kasus Ade Armando yang Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Polisi
Muannas geram terhadap kicauan Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno yang tersirat menuding Ade Armando penista agama.
“Susah amat tinggal minta maaf dan hapus tweet selesai urusan,” tulis Muannas.
Selain itu Muannas juga jengkel terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu yang bersembunyi di balik hak imunitas.
“Jangan kayak ayam sayur sebut somasi salah alamat sekarang ‘ngumpet’ di balik imunitas, sebagai tokoh tweet Sekjen ini bahaya,” terang Muannas.
Lebih lanjut Muannas juga menyebutkan kalau AA, inisial yang ditulis Eddy, ke depannya bisa jadi sasaran amuk orang tak dikenal ketika di jalan.
“AA bisa dibunuh di jalan karena main tuduh penista agama,” tegas Muannas.
Kicauan Muannas ini mendapat atensi dari netizen sebanyak 20 komentar, 36 retweets, dan 162 likes hingga berita ini tayang.
Tak hanya itu Muannas turut menambahkan kalau hak imunitas yang didapat anggota DPR bisa membuat mereka jadi sewenang-wenang.
"Jadi karena ada hak tersebut maka anggota DPR bisa sewenang-wenang melakukan vonis seseorang telah menistakan agama dan ulama?,” tanya Muannas.
Baca Juga: Nahloh, Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD DPR Gara-Gara Sindir Luhut Pandjaitan
Diketahui kubu Ade Armando sudah melayangkan somasi kepada Sekjen PAN Eddy Soeparno atas cuitannya yang dinilai berbahaya
Sebelumnya Wakil Ketua Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman ikut menyoroti persoalan yang dialami oleh kuasa hukum Ade Armando dengan Sekjen PAN.
Habiburokhaman mengatakan kalau Eddy Soeparno selaku anggota DPR memiliki hak imunitas.
“Perlu kami jelaskan bahwa saudara Eddy Soeparno adalah anggota DPR yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum,” buka Habiburokhman kepada wartawan.
“Sebagaimana diatur di Pasal 20A konstitusi (UUD 1945) maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3,” sambungnya, Senin (18/4/2022).
Habiburokhman menuturkan secara detail, Pasal 224 ayat (1) UU MD3 menyebutkan bahwa Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
Karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Sementara ayat (2) dalam Pasal tersebut berbunyi, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
Karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
Dirinya juga mengusulkan kepada siapapun (termasuk kubu Ade Armando) untuk membantah ucapan anggota DPR dengan pernyataan yang argumentasinya jelas serta tepat.
Sebelumnya Sekjen PAN Eddy Soeparno menyuarakan pendapatnya lewat unggahan di akun media sosial Twitter pribadinya, Senin (11/4/2022) lalu.
Kala aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR malah dinodai dengan pengeroyokan dosen Unversitas Indonesia Ade Armando.
Eddy Soeparno pun langsung bereaksi atas tindakan brutal yang menimpa Ade Armando dan juga menjadi perhatian publik.
Eddy mengatakan kalau dia mendukung penuh penegak hukum menangkap pelaku yang menganiaya inisial AA.
“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA,” tulis Eddy, Selasa (12/4/2022).
Lebih lanjut Eddy juga secara tersirat meminta aparat hukum menindak para penista agama, dimana dirinya menuliskan inisial AA.
“Tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” jelas Eddy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: