Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Kasus Minyak Goreng, Fahri Hamzah Singgung Soal Cicak dan Buaya

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Kasus Minyak Goreng, Fahri Hamzah Singgung Soal Cicak dan Buaya Kredit Foto: Twitter/Fahri Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (Crude Palm Oil/CPO).

Pentapan tersangka sendiri ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ikappi: Ini Seperti Maling Teriak Maling

Hal ini mengundang berbagai sorotan, lantaran penetapan tersangka kasus korupsi dilakukan oleh Kejagung, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketika KPK jadi sorotan tentang dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan dan skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan Penyidikan Korupsi mafia minyak goreng," tulis Febri Diansyah di Twitter.

"Apakah KPK benar-benar akan jadi masa lalu, dilupakan dan ditinggalkan?," tambahnya.

Namun lain Febri, lain pula Fahri Hamzah.

Ketua Umum Partai Gelora itu malah menganggap penetapan tersangka korupsi oleh Kejagung sebagai bentuk kerja sama antar lembaga

Fahri mengutip sebuah artikel yang menyataka n bahwa KPK mengapresiasi Kejagung yang tetapkan tersangka kasus minyak goreng.

Dengan mengutip berita tersbeut, Fahri mengandaikan sebagai cicak dan buaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: