Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menag Yaqut Ungkap Prioritas Jemaah Haji yang Berangkat Tahun Ini

Menag Yaqut Ungkap Prioritas Jemaah Haji yang Berangkat Tahun Ini Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan memberangkatkan 100.051 jemaah dari Indonesia untuk menunaikan ibadah haji pada tahun ini.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kemenag memprioritaskan jemaah haji yang diberangkatkan yakni untuk antrean jamaah tahun 2020-2021.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Minta Jajarannya Bekerja Cepat Siapkan Hal Ini

Yaqut menuturkan, normalnya jumlah jemaah haji yang diberangkatkan sebanyak 221 ribu. Namun pada tahun 2022, Indonesia hanya mendapat kuota 50 persen dari jumlah tersebut.

"Itu konsekuensi, kita lakukan cut off. Kita kurangi jemaah yang di masa normal itu 221 ribu. Sekarang kita dapat 50 persen dari itu. Karena itu, daftar antrean di 2020 dan 2021 itu kita prioritas kan terlebih dulu dan pengurangan sesuai jumlah kuota," ujar Yaqut di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Yaqut menuturkan, untuk prioritas jemaah haji seperti pembatasan umur mengikuti kebijakan dari Arab Saudi. Untuk diketahui, Pemerintah Arab Saudi menetapkan jemaah yang ingin berhaji harus berusia di bawah 65 tahun.

"Kan itu ada nomor urut antrean, ada 1 sampai 221 ribu. Karena kita dapat kuota separuhnya, ya kita ambil di separuhnya. Tentu dari antrean 1 sampai sampai 100 ribu ini ada beberapa hal mereka nggak bisa berangkat. Misal Saudi membatasi usia 65. Nanti diganti yang (usia) 65," jelasnya.

Selain itu, Yaqut menuturkan dirinya telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempersiapkan teknis keberangkatan haji. Bahkan ia meminta jajarannya yang mengurusi soal haji tak boleh cuti.

"Persiapan teknis kita sedang dan terus lakukan. Jadi saya instruksikan jajaran agar tak cuti mudik. Harus standby mempersiapkan persiakan keberangkatan haji," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: