Tegas! Blok Politik Pelajar Bantah Pria yang Ditangkap Polisi Sebagai Provokator Unjuk Rasa
Blok Politik Pelajar (BPP) memastikan, jika pria yang ditangkap dengan perlakuan kasar oleh kepolisian saat aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, bukan provokator.
Juru Bicara BPP Delpedro Marhaen menyebut, jika pria berinisial SH itu merupakan anggotanya. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar AMI, BPP juga menjadi bagian massa demonstran.
"SH bukan provokator dan penyusup, ia adalah salah satu rekan dari Blok Politik Pelajar (BPP), yang juga BPP tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia," kata Pedro dalam keterangan tertulisnya dilansir dari Suara.com, Kamis (21/4/2022).
Pun Pedro menegaskan, SH merupakan bagian dari massa AMI, bukan penyusup.
"Kehadiran SH dalam aksi tersebut merupakan kapasitasnya sebagai massa aksi yang tergabung dalam BPP dan AMI," katanya.
Baca Juga: "Serudukan" Terbaru Megawati Nggak Main-main: Saya Lihat di Pasar Emak-emak Beli Baju Baru...
Pedro mengemukakan, sejak ditangkap pada pukul 14.15 WIB sore, SH hingga saat ini masih berada di Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari informasi yang diterimanya, SH terancam dijerat pasal 216 KUHP dengan ancaman dua tahun pidana. BPP pun mendesak agar SH segera dibebaskan.
"Apabila SH tidak segera dibebeskan kami menyerukan untuk rekan-rekan AMI dan lainnya untuk mendatangi Polres Jakarta Pusat menuntut dibebaskannya SH," kata Pedro.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: