Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sektor Jasa Padat Teknologi Harus Jadi Salah Satu Andalan Ekspor Indonesia, Ini Kata Wamendag

Sektor Jasa Padat Teknologi Harus Jadi Salah Satu Andalan Ekspor Indonesia, Ini Kata Wamendag Kredit Foto: Instagram/Jerry.sambuaga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengajak pelaku usaha Sulawesi Utara, khususnya yang bergerak di sektor jasa, untuk memanfaatkan persetujuan ASEAN Trade in Services (ATISA). ATISA memiliki pengaturan lebih baik dari persetujuan sebelumnya sehingga mencerminkan persetujuan perdagangan jasa yang memenuhi prinsip-prinsip disiplin perdagangan yang diharapkan pelaku usaha dan investor. Sektor jasa yang padat teknologi harus jadi salah satu andalan ekspor Indonesia di masa depan.

Menurut Wamendag, potensi Indonesia dalam bidang jasa sangat besar didorong perkembangan industri jasa itu sendiri di Indonesia. Indonesia sendiri punya beberapa sektor jasa andalan, seperti pariwisata, konstruksi, telekomunikasi, jasa teknik, hingga sektor jasa keuangan. Hal itu diungkapkannya dalam dalam sosialisasi ATISA yang digelar secara hibrida di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Wamendag Tinjau Harga dan Stok Bapok di Pasar Rakyat Tasikmalaya

"Saat ini, perkembangan ATISA tengah dalam proses penerbitan Peraturan Presiden sebagai hasil dari keputusan rapat kerja antara komisi VI DPR RI dan Kementerian Perdagangan pada Desember 2021 silam. Pelaku usaha di sektor jasa nasional dapat memanfaatkan ATISA secara luas, khususnya sebagai dukungan dan fasilitasi ekspor pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) ke negara-negara ASEAN," ungkap Wamendag dalam siaran resminya, Minggu (24/4/2022).

Wamendag menambahkan, Kementerian Perdagangan bersama Komisi VI DPR tengah mendiskusikan penyelesaian beberapa persetujuan perdagangan internasional sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, salah satunya ATISA. ATISA bertujuan meningkatkan kerja sama di bidang jasa antara negara-negara anggota ASEAN dan mengurangi pembatasan secara substansial terhadap perdagangan jasa di ASEAN. 

ATISA yang selesai ditandatangani pada Oktober 2020 silam merupakan peningkatan dari seluruh persetujuan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) di sektor jasa perdagangan, jasa keuangan, dan jasa transportasi udara. Dengan kata lain, ATISA merupakan persetujuan perdagangan jasa yang lebih modern.

Baca Juga: Beri Apresiasi, Pedagang Pasar Senang Dikunjungi Wamendag Jerry

Wamendag menyebutkan, ATISA dapat memberikan sejumlah manfaat. Pertama, peningkatan perdagangan jasa Indonesia yang potensial ke negara-negara anggota ASEAN. Kedua, peningkatan peluang investasi dari Indonesia ke negara-negara anggota ASEAN. Ketiga, pengembangan industri jasa Indonesia melalui peningkatan investasi dari negara-negara anggota ASEAN ke Indonesia.

Keempat, penciptaan pasar tunggal (single market) dan basis produksi (production base) dalam rangka pengembangan rantai pasok global (global/regional value chain) bagi industri Indonesia yang berbasiskan sektor jasa di kawasan pasar ASEAN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: