Eddy Soeparno Resmi Buat Laporan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Ade Armando Mohon Siap-siap!
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, atas dugaan pencemaran nama baik hingga pemberian keterangan palsu.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 25 April 2022.
Laporan dibuat hari ini di Polda Metro Jaya. Dimana laporan diterima dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Muannas dipolisikan atas dugaan pelanggaran 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 315 soal pencemaran nama baik, hingga pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu.
Laporan yang dibuat pihaknya ini bermula saat dia menyampaikan pernyataan di media sosial. Eddy mengklaim cuitannya tersebut merupakan pendapat sebagai warga negara soal penegakan hukum. Tapi, kemudian cuitannya malah dibalas tindakan pencemaran nama baik dari terlapor kepada pribadi serta keluarga.
Baca Juga: Bawa Pasha Ungu, Eddy Soeparno Buat Laporan ke Polda Metro Jaya, Soal Muannas Alaidid?
"Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan. Apa aspirasi konstituen itu? Yaitu masalah penegakan hukum yang berkeadilan yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay menyebut selain melaporkan soal persoalan pencemaran nama baik, pihaknya pun melaporkan Muannas soal dugaan keterangan palsu. Hal tersebut merujuk surat kuasa Muannas sebagai kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi kepada Eddy Soeparno.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto