Perseteruan Kuasa Hukum Ade Armando Sama PAN Berbuah Laporan, Begini Tanggapan Polisi
"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas saat dihubungi, Senin.
Terkait tudingan yang menyebutkan melakukan keterangan palsu soal surat kuasa dari Ade Armando, Muannas menyebutkan hal itu hanya beda penafsiran.
Baca Juga: Sirkuit Formula E Dikunjungi Jokowi, Anies Pastikan Hal Ini
"Ini kan soal tafsir aja karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," ujarnya.
Selain itu, Muannas mengatakan, dirinya sudah mengantongi surat kuasa dari Ade Armando untuk melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya melaporkan Eddy Soeparno dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal Senin 18 April 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
Eddy dilaporkan buntut cuitannya yang menyebutkan Ade Armando sebagai penista agama dan ulama.
Baca Juga: Resmi Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando, Sekjen PAN: Saya Menyampaikan Pesan, Dibalas Penghinaan
Muannas menyebutkan, cuitan tersebut sebagai fitnah lantaran tidak adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar pernyataan soal penista agama dan ulama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar