Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin atas dugaan suap.
Merespons OTT KPK yang menjaring kepala daerah tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesalkan masih ada pemimpin di daerah yang harus terseret pada kasus rasuah.
Baca Juga: Sempat Larang Bawahannya Terima Gratifikasi, Kini Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK
"Kemendagri sangat menyesalkan hal itu (OTT) terjadi. Dengan kejadian tersebut tentunya akan menambah jumlah kepala daerah yang tersangkut permasalahan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022).
Benni mengungkapkan, Kemendagri menghormati proses penegakkan hukum yang dilakukan KPK. Ia menyebut, Kemendagri bakal mengikuti proses hukum untuk mengambil langkah administrasi lainnya.
Hal tersebut bakal dilakukan Kemendagri supaya penangkapan Ade oleh KPK tidak mengganggu jalannya pemerintahan Kabupaten Bogor.
"Akan mengikuti proses hukum dimaksud untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah tidak terganggu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) hingga dini hari (27/4/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, jika pihak yang diamankan dalam OTT tersebut Bupati Bogor Ade Yasin dan beberapa pihak terkait.
Dalam operasti tangkap tangan itu, KPK juga telah menyita sejumlah uang.
"Benar, KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dari Pemerintah Kabupaten Bogor, pemeriksa BPK, dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022).
Namun demikian, Nurul Ghufron tidak menjelaskan secara rinci uang yang berhasil disita tim KPK terkait penangkapan Bupati Ade Yasin, dkk. Dia hanya mengatakan jika orang-orang yang ditangkap itu masih diperiksa secara intensif.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan. Setelah selesai, nanti akan kami sampaikan detail kasusnya," ucap Ghufron.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar