Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono, mengapresiasi langkah tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) per tanggal 28 April 2022.
Menurut pria yang akrab disapa Sudar ini, kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng ini merupakan kebijakan yang berani dan mengedepankan kepentingan rakyat di dalam negeri.
"Kebijakan Presiden Jokowi ini patut diapresiasi, karena pro terhadap kepentingan rakyat di dalam negeri di mana harga minyak melambung bahkan sempat langka di pasaran," kata Sudar dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Alasan menyebut kebijakan larangan tersebut kebijakan berani, kata Sudar, karena harga minyak goreng dan RBD Palm Olein hari ini sangat tinggi di pasar dunia.
Namun, melalui kebijakannya Presiden Jokowi memilih untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng yang melimpah dan terjangkau bagi rakyat di dalam negeri.
"Hari ini harga minyak goreng dan juga RBD Olein di dunia ini sangat tinggi, bisa saja negara mengambil kesempatan ini untuk meningkatkan pemasukan negara, tapi Pak Jokowi lebih berpihak pada rakyat," ujarnya.
Lebih dari itu, Sudar menegaskan bahwa kebijakan Presiden Jokowi adalah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yakni RBD Palm Olein, ini berbeda dengan CPO (crude palm oil) yang merupakan minyak mentah yang diekstrak dari kelapa sawit.
Sementara, lanjut dia, RBD Palm Olein merupakan produk turunan CPO di mana minyak mentah itu sudah diproses sedemikian rupa sehingga jadilah minyak goreng.
"Jadi perlu diingat bahwa larangan ekspor minyak goreng ini tidak berlaku pada CPO, sehingga Indonesia masih bisa mengekspor CPO," paparnya.
Sudaryono berharap kebijakan larangan ekspor ini bisa membuat stok minyak goreng di pasaran melimpah dengan harga yang terjangkau.
Namun, dia pun mengingatkan pengawasan atas kebijakan ini penting agar tidak dimanfaatkan oknum-oknum nakal yang menimbun atau menyelundupkan minyak goreng dan bahan bakunya ke luar negeri.
"Sekarang ini dari sisi Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia intinya tinggal bagaimana pembantu-pembantu presiden hingga tingkat bawah melaksanakan niatan baik dari presiden dengan baik,"paparnya.
"Karena kebijakan ini merupakan political will dari pemimpin bangsa ini untuk menurunkan harga minyak goreng ini. Tinggal bagaimana ekseskusi di lapangannya nanti diterapkan dari keinginan presiden," pungkas dia.P
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: