Duh! KPK Selidiki Pelanggaran Tender Formula E: Ada Ketentuan Kontrak Tak Boleh Lewati Masa Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut soal lamanya tender ajang balap Formula E melanggar aturan. Proyek tersebut kata KPK tak seharusnya dipesan untuk tiga tahun di Jakarta.
"Saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga: Presiden Kunjungi Sirkuit Formula E, Petinggi 212: Kinerja Anies Patut Diapresiasi Buzzer Jokowi
Lebih jauh mantan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu mengatakan tender proyek tidak boleh melewati masa jabatan pejabat berdasar aturan yang berlaku. Ajang balap Formula E ini terlihat mulai melenceng.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," kata Alexander lagi.
Baca Juga: Sesalkan Bupati Ade Yasin yang Diciduk KPK, Kemendagri Bilang Begini
KPK, lanjut Alex, akan mendalami lebih lanjut aturan masa jabatan ini dengan meminta keterangan ahli. Keterangan ahli bakal dikaitkan dengan perkara oleh penyelidik KPK.
Diketahui kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan. KPK belum menemukan tersangka. Namun KPK memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak dilakukan sembarangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: