Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vaksin Booster, Protokol Utama Selama Mudik Lebaran

Vaksin Booster, Protokol Utama Selama Mudik Lebaran Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan perjalanan domestik dalam rangka arus mudik lebaran 2022 menuntut masyarakat agar segera melakukan vaksinasi dosis penguat / booster jika ingin dikecualikan dari persyaratan tes Covid-19.

Persayaratan ini bukan untuk membatasi ruang gerak para pemudik, namun untuk melindungi para pemudik di kampung halamannya. Sebab berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sampai dengan tanggal 27 April 2022, jumlah masyarakat Indonesia yang sudah mendapatkan vaksin booster mencapai 36.061.373 juta jiwa.

Program vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan. Baca Juga: Pengamat Desak Menkes Cantumkan Semua Vaksin Halal dalam Program Booster

Saat menjadi pembicara pertama dalam sebuah webinar “Vaksinasi Booster Sebagai Protokol Utama Kesehatan Selama Mudik Lebaran 2022”, dr. Erwin Setiawan yang merupakan perwakilan dari PT Bio Farma (Persero), mengungkapkan, secara alamiah kadar antibodi penerima vaksin akan menurun seiring berjalannya waktu, namun ada peran sel memori untuk kekebalan jangka panjang. Oleh karena itu, Erwin Setiawan menegaskan perlunya vaksin booster sebagai protokol utama dalam untuk melindungi tubuh.

“Hasil studi menunjukkan bahwa terjadi penurunan antibodi setelah 6 bulan mendapatkan vaksin primer. Kadar antibodi akan naik signifikan setelah mendapatkan vaksin booster,” ujar dr. Erwin Setiawan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/5/2022).

Menurut Erwin, booster sangat penting untuk meningkatkan imun tubuh, selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa setelah mendapatkan dosis vaksin ke-2, dalam jangka waktu kurang lebih 6 bulan pasti akan turun efektivitasnya.

“Dengan mendapatkan vaksin booster, seseorang bisa memperpanjang masa perlindungan terhadap virus Covid-19 dan juga meningkatan kekebalan imun tubuh,” lanjutnya.

Terkait dosis booster homolog dan heterolog. Erwin berujar, booster homolog menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap sebelumnya, sedangkan booster heterolog menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap sebelumnya. Baca Juga: Bio Farma Ungkapkan 1,53 Juta Vaksin Covid-19 Berpotensi Kedaluwarsa

“Pelaksanaan vaksinasi booster merupakan program pemerintah yang memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara ; penunjukan langsung badan usaha penyedia ; dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional. Selain itu vaksin booster menggunakan vaksin yang telah mendapatkan EUA atau NIE (Nomor Ijin Edar) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI,” tambah Erwin Setiawan.

Sementara dr. Hasanah yang tampil sebagai pembicara selanjutnya mengungkapkan bahwa dalam Surat Edaran (SE) Kepala BNPB No. 16 Tahun 2022 (Satuan Tugas Penanganan Covid-19) Tentang: Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri PPDN (Darat, Laut, Udara, Kereta Api, Sungai, Danau).

“Bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke-1, wajib menunjukkan tes RT PCR (-) 3x24 jam. Untuk yang sudah menerima vaksinasi dosis ke-2, wajib menunjukkan tes antigen (-) 1x24 jam atau tes RT PCR (-) 3x24 jam, sedangkan yang mendapatkan vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak tidak wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau tes antigen (-),” ujar dr. Hasanah.

Sebagai seorang dokter umum yang kesehariannya bertugas di RS. Firdaus, Jakarta Utara, dr. Hasanah juga mengingatkan kepada calon pemudik yang ingin mendapatkan vaksin booster sebelum mudik, agar menjaga badannya tetap dalam keadaan sehat.

“Saya menganjurkan agar sebelum vaksin, peserta yang ingin di vaksin harus istirahat yang cukup. Hal ini untuk menghindari efek lanjutan dari KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi). Biasanya sebelum vaksin, kondisi badan calon penerima vaksin harus dalam keadaan sehat,” tutup dr. Hasanah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: