Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jalani Sidang Perdana Kasus 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Singgung Soal Akhirat, Simak!

Jalani Sidang Perdana Kasus 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Singgung Soal Akhirat, Simak! Kredit Foto: Instagram

Edy disangkakan menyebarkan berita bohong alias hoaks. Sebab, pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Bahas Pencapaian Jokowi Sebagai Presiden, Refly Harun Blak-blakan: Bagi Saya, Tidak Lebih Baik…

Berdasarkan hasil penyidikan kasus Edy Mulyadi maka bisa dilakukan penuntutan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: