MoU RSPO-Pemprov Jambi Untuk Program Sertifikasi ISPO: Inklusi Ekosistem Pekebun Sawit Berkelanjutan
The Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten serta organisasi setempat telah melakukan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk meningkatkan inklusi pekebun sawit dalam ekosistem yang berkelanjutan melalui skema sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Provinsi Jambi telah ditunjuk sebagai basis bagi proyek percontohan ini. Pada tahun 2021, data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa jumlah pekebun swadaya di Jambi mencapai lebih dari 290,000 rumah tangga, sehingga menjadikannya sebagai provinsi dengan jumlah pekebun swadaya terbesar setelah Riau dan Sumatra Selatan.
MoU ini menunjukkan adanya upaya bersama untuk mendukung agar lebih banyak pekebun swadaya yang terlibat dalam pasar sawit berkelanjutan, mengingat sedikitnya jumlah pekebun swadaya yang bersertifikat saat ini.
Menurut data dari Kementerian Pertanian, meskipun pekebun menggunakan 40% dari total lahan pengembangan sawit di Indonesia untuk kegiatan produksi, kurang dari 1% pekebun swadaya yang sudah bersertifikat RSPO atau ISPO.
Program MoU ini menyediakan bantuan dan dukungan timbal balik untuk menerapkan sertifikasi ISPO bagi pekebun swadaya di Jambi sekaligus mendukung pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Ini merupakan skema percontohan pertama RSPO yang memanfaatkan kebijakan Pemerintah untuk mendukung praktik berkelanjutan dalam produksi sawit oleh pekebun, dan kami berharap hal ini dapat menanamkan konsep pelibatan yang nyata dan efektif,” ujar Guntur Cahyo Prabowo, Senior Manager, RSPO Smallholder Programme Indonesia, Rabu 11 Mei 2022.
“Dengan bekerjasama dengan pemerintah dan para pihak lainnya, termasuk skema, standar atau inisiatif nasional, kami dapat mengatasi hambatan struktural bagi para pekebun sekaligus memastikan penegakan kebijakan yang konsisten untuk mendorong terjadinya perubahan berskala besar. Melalui hubungan dengan pemerintah sebagaimana dikehendaki, RSPO berupaya menjembatani antara pemerintah beserta para pihak berkepentingan yang memengaruhi kebijakan dengan sumber daya dan pengetahuan teknis yang dibutuhkan untuk memajukan kebijakan dan praktik sawit berkelanjutan yang bersertifikat.”
Sementara itu Dedi Junaedi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, mengatakan “Sertifikasi ISPO di tingkat negara membuka jalan bagi produksi minyak sawit yang lebih berkelanjutan, dan kolaborasi denganpara pemangku kepentingan adalah jalan ke depan untuk mendorong perubahan berkelanjutan yang sistemik dan meningkatkan daya saing perkelapasawitan Indonesia."
“Dengan semakin minimnya ketersediaan lahan, rendahnya hasil panen yang dicapai oleh pekebun swadaya saat ini memberikan peluang luar biasa untuk meningkatkan produksi minyak sawit bersertifikat secara signifikan dari area tanam yang sudah ada,” tambah Agus Rizal, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Menurut Agus Rizal, dalam melakukan Inklusi Pekebun RSPO dan ISPO memiliki kendala yang sama dalam memberikan insentif kepada pekebun untuk memproduksi sawit berkelanjutan yang bersertifikat. Salah satunya adalah persyaratan pendaftaran lahan secara resmi sebelum dilakukannya proses sertifikasi, di mana hal ini bergantung pada kapasitas dan sumber daya pihak ketiga yang membantu pekebun. Kendala lain yang menghambat pekebun swadaya dalam mengajukan sertifikasi adalah rumitnya persyaratan untuk mematuhi dokumen-dokumen legalitas lahan.
“Terlepas dari upaya yang saat ini masih dilakukan untuk melibatkan dan memberi insentif bagi pekebun agar mengadopsi standar keberlanjutan, hal ini belum cukup untuk mendorong terjadinya inklusi pekebun secara masif yang dibutuhkan dalam mencapai misi RSPO,” ujar Guntur.
Menanggapi kendala ini, Dewan Gubernur RSPO meminta Sekretariat RSPO untuk menjajaki potensi kerja sama dengan standar nasional. Sekretariat RSPO mengusulkan diberikannya dukungan teknis kepada petani agar dapat memperoleh sertifikat nasional karena dukungan ini akan membantu petani, khususnya di Indonesia, untuk bergabung dalam program yang memfasilitasi perolehan legalitas lahan.
ISPO telah memiliki kapasitas sendiri untuk mendukung petani dalam mendapatkan legalitas lahan untuk perkebunan sawit, tetapi kewenangannya masih dipegang oleh pemerintah daerah yang dalam hal ini masih memerlukan dukungan agar dapat memenuhi standar nasional.
Oleh karena itu, Dewan Gubernur RSPO telah menyetujui alokasi dukungan teknis kepada pekebun swadaya dengan menggunakan standar nasional.
“Kolaborasi yang dilakukan dengan pemerintah daerah merupakan kunci untuk menciptakan keadaan yang dapat membantu mendorong peningkatan jumlah pekebun yang bisa memasuki sektor sawit yang berkelanjutan,” ujar Guntur. “
RSPO bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi yang akan memfasilitasi pengambilan data untuk memenuhi persyaratan legal pekebun, serta dengan Pemerintah Kabupaten Tebo, Tanjung Jabung Barat, dan Sarolangun, yang akan mengkordinasikan penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
Menurut Agus Pekebun Pekebun swadaya bisa mendapatkan banyak manfaat dari program ini, termasuk alih pengetahuan, peningkatan kapasitas dan kemampuan dalam praktik pengelolaan perkebunan yang lebih baik sesuai persyaratan nasional dan internasional yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi