Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ridwan Kamil: PPKM Akan Ada Selamanya sampai...

Ridwan Kamil: PPKM Akan Ada Selamanya sampai... Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan selalu ada selamanya. Ia menjelaskan PPKM yang diterapkan pemerintah pusat hanya berakhir jika pandemi Covid-19 dinyatakan sebagai endemi.

Meski akan selalu ada selama pandemi, namun Ridwan Kamil menyebut PPKM akan diterapkan dengan banyak pelonggaran yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga: Meski Covid-19 Terus Membaik, Luhut Pandjaitan Tegaskan PPKM Jawa-Bali Tetap Berlaku

"PPKM itu akan ada selamanya sampai deklarasi pandemi ke endemi. Tapi, di dalamnya akan banyak kelonggaran-kelonggaran yang menyesuaikan," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Senin (9/5/2022).

Ridwan Kamil mengatakan, ia akan meneruskan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat terkait perpanjangan PPKM. Sesuai imbauan pemerintah pusat, PPKM akan berlangsung hingga 23 Mei 2022.

Walaupun PPKM diperpanjang, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mempersilakan warga untuk beraktivitas tanpa beban. Walau begitu, ia tetap mengingatkan agar pelonggaran selaras dengan penerapan protokol kesehatan yang disiplin.

"Makanya arahan Presiden sempat saya dengarkan dari semuanya, silakan beraktivitas paling utama memakai masker," imbaunya.

Menurutnya, warga Jawa Barat diberikan kelonggaran karena memang situasinya pandemi sedang melandai. Mereka diminta untuk selalu mengenakan masker di ruang publik. Aturan tersebut akan dihapus jika pandemi sudah berubah menjadi endemi.

"Jadi kita akan begini (dilonggarkan) dengan memakai masker tapi pas nanti endemi tiba, tidak dipakai lagi," pungkas Ridwan Kamil. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: