Polres Pangandaran menyampaikan komitmen terhadap penegakan ketentuan penangkapan benih atau baby lobster di Wilayah Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan penangkapan benih lobster secara ilegal dapat merugikan iklim usaha dalam bidang kelautan dan perikanan.
Akibat dari penangkapan secara ilegal itu kata dia dapat berdampak terhadap masyarakat, baik itu secara ekonomi maupun kelangsungan hidup perikanan di Pangandaran.
Oleh karena itu Kapolres menyampaikan komitmen jajaran Polres Pangandaran untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penangkapan ilegal benih lobster.
“Pelanggaran hukum terhadap apa yang sudah diatur akan kami tindak secara tegas sesuai regulasi ketentuan hukum yang berlaku”, ungkap Kata Kapolres.
Komitmen itu disampaikan Kapolres saat kegiatan sosialisasi sekaligus silaturahmi dengan para pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan Kabupaten Pangandaran yang berlangsung di Aula Mapolres Pangandaran, kemarin.
Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata menyampaikan bahwa pertemuan dengan para pelaku usaha bidang perikanan dan kelautan yang ada di Kabupaten Pangandaran sangatlah penting guna menciptakan suasana yang kondusif yang ada di wilayah Pangandaran.
Baca Juga: Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Berhasil Digagalkan
Bupati menjelaskan pengelolaan benih lobster ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Mengacu perarturan Menteri kata dia penangkapan benih lobster hanya boleh dilakukan untuk kepentingan budi daya. Itu pun dengan syarat dan ketentuan, serta perizinan dari pemerintah Provinsi dan rekomendasi dari pemerintah kabupaten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: