Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ruhut Sitompul Dipolisikan Terkait Anies Baswedan, PDIP Bereaksi...

Ruhut Sitompul Dipolisikan Terkait Anies Baswedan, PDIP Bereaksi... Kredit Foto: Instagram/Ruhut Sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak mengomentari pelaporan yang dilakukan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega terhadap Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya.

Menurut Gilbert, tak ada unsur pidana yang perlu dilaporkan pihak pelapor terhadap Ruhut terkait foto Anies Baswedan. Dia menilai, kubu yang melapor hanya berusaha mencari kesalahan rekannya di PDIP.

Baca Juga: Dipolisikan usai Unggah Meme Anies, Ruhut Merespons Sampai Singgung Pendukung Jokowi

"Kalau tidak ada pelanggaran yang jelas terjadi, kesannya terlalu dicari-cari (kesalahan,red)," kata Gilbert, melansir JPNN.com, Kamis (12/5).

Menurut anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP itu, persoalan yang sebenarnya terjadi hanya perbedaan pandangan.

"Perbedaan itu tidak bisa dihindarkan dan sudah kodrat, sunatullah. Sebaiknya kalau ada perbedaan, disikapi dengan perenungan, kontemplasi atau tabayun. Kami akan lebih tenang menghadapinya," kata Gilbert.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut. Adapun pihak yang menjadi pelapor ialah Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega.

"Iya ada laporannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: