Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mega Turun Tangan Laporkan Cuitan Ruhut di Polisi

Mega Turun Tangan Laporkan Cuitan Ruhut di Polisi Kredit Foto: Instagram/Ruhut Sitompul

Sedangkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul dipolisikan terkait unggahannya yang memperlihatkan foto Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Papua, koteka.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: