Telak Abis! Ruhut Kena Dikata-katain Netizen: Hahaha Ruhut Mendadak Jadi Kadrun
Diketahui, pihak kepolisian membenarkan perihal laporan dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Adapun sebelumnya, Ruhut Sitompul dipolisikan lantaran unggahan mame Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti