Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Ruhut Picu Konflik di Masyarakat Papua, Mega: Jujur Saya Sangat Marah dan Tersinggung

Sebut Ruhut Picu Konflik di Masyarakat Papua, Mega: Jujur Saya Sangat Marah dan Tersinggung Kredit Foto: Instagram/Ruhut Sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panglima Komando Utama Komando Patriot Revolusi (Kopatrev) Pedrodes Mega Kelinduan menilai langkah politikus PDIP Ruhut Sitompul mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai koteka bisa menimbulkan efek luas.

Dia menilai, langkah Ruhut juga memicu konflik di masyarakat Papua.

Baca Juga: 'Tidak Ada Urusan dengan Anies dan Jokowi!', Tokoh Muda Papua: Ruhut Sitompul Jangan Main-Main!

"Itu salah. Beliau terlalu konyol, jujur saya sangat marah dan tersinggung," ujar Pedrodes Mega Kelinduan dikutip dari kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (14/5).

Mantan aktivis mahasiswa yang juga putra asli Papua ini menilai Ruhut tidak paham kondisi di lapangan. Sampai saat ini, Papua masih dalam konflik dan ditandai dengan gerakan-gerakan masif. Ada isu penolakan daerah otonomi baru, tetapi tiba-tiba saja mem-posting semacam itu.

"Saya marah karena ketika Presiden Jokowi betul-betul fokus membangun Papua, mengambil hati rakyat Papua, tiba-tiba seseorang yang tidak tahu adat, yang tidak tahu menghargai pemerintah, tidak paham kondisi tiba-tiba meng-upload semacam itu," tegas Pedrodes Mega.

Menurut dia, selama ini sudah beberapa kali muncul isu rasisme menimpa warga Papua. Untuk itu, dirinya tidak akan membiarkan hal ini terjadi kembali di kemudian hari.

Mega menambahkan, tidak ada urusan dengan Anies, Jokowi, dan lainnya. Ini urusan kesakralan adat Papua. Terlalu panjang sejarah rasisme yang warga Papua dapatkan. "Tidak akan ada lagi. Saya Pangkotama Kopatrev tidak akan membiarkan," serunya.

Seperti diketahui, Ruhut Sitompul telah dilaporkan sejumlah warga Papua ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Ruhut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: