Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suhu Memanas, Pengamat Politik: Ruhut Sitompul dan Anies Baswedan Baiknya Bertemu

Suhu Memanas, Pengamat Politik: Ruhut Sitompul dan Anies Baswedan Baiknya Bertemu Kredit Foto: Instagram/Ruhut Sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Politik, Faizal Assegaf, menyarankan kepada Politikus PDI-P Ruhut Sitompul dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bertemu.

Melalui akun Twitter pribadinya, Faizal meminta kepada Ruhut dan Anies bertemu untuk menunjukan kalau berbeda politik adalah hal biasa dan lebih dewasa.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Terancam Masuk Bui, PDIP Serahkan Proses Hukum ke Polisi

"Pak @ruhutsitompul & @aniesbaswedan sebaiknya ketemu dan berdialog beda politik biasa, tunjukan kalian jauh lebih bijak dan dewasa," @Faizal Assegaf, dikutip dari @faizalassegaf pada Sabtu (14/5/2022).

Faizal beranggapan jika Ruhut Sitompul dan Anies Baswedan saling merangkul, para masyarakat akan mengapresiasi hal tersebut. Selain itu, Faizal menautkan Geisz Chalifah ke dalam tweet-nya untuk tampil dan mediasi.

"Kalau Anies merangkul dan maafkan Ruhut, atau sebaliknya Ruhut yang tulus temui Anies Publik apresiasi. Ustad @geiszChalifah monggo tampil mediasi," sambungnya.

Dikabarkan sebelumnya, Politkus Partai PDI-P mengunggah foto editan Anies Baswedan yang menggunakan pakaian adat Papua melalui akun twitterya. Hal tersebut menjadi polemik di media sosial karena dianggap rasis.

Berbagai tokoh seperti Roy Suryo, Geisz Chalifah, dan Petrodes Mega Keliduan mengkritik postingan Ruhut Sitompul. Akibatnya, Ruhut Sitompul dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait unggahannya yang memperlihatkan foto Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Papua, koteka.

Ruhut Sitompul dipolisikan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega pada Rabu 11 Mei 2022. Laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Polisi membenarkan adanya laporan ini.

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Pelapor diduga tersinggung buntut postingan Ruhut. Zulpan mengatakan, penyidik tengah mempelajari laporan tersebut. Maka dari itu, Zulpan mengaku belum bisa berkata lebih jauh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: