Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Singapura Bongkar Alasan Ustaz Abdul Somad (UAS) Nggak Bisa Masuk: Dia Menyebarkan...

Pemerintah Singapura Bongkar Alasan Ustaz Abdul Somad (UAS) Nggak Bisa Masuk: Dia Menyebarkan... Kredit Foto: Instagram/ustadzabdulsomad_official
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Singapura akhirnya buka suara terkait permasalahan yang dialami mubaligh Indonesia, Ustaz Abdul Somad (UAS). Kemarin, ulama asal Riau tersebut ditolak masuk ke negara-pulau tersebut.

Dalam keterangan pers yang diterbitkan laman resmi Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura hari ini, otoritas setempat mengakui, UAS tiba di Pelabuhan Kapal Feri Tanah Merah pada Senin (16/5/2022).

Namun, kedatangan dai Indonesia dan rombongan itu dari Batam kemudian ditolak. Para warga negara Indonesia (WNI) itu lantas diarahkan untuk menaiki kapal feri, guna kembali ke Batam.

Dalam rilis persnya, MHA menuding, UAS merupakan seseorang yang menyebarkan ajaran “ekstremis” dan “segregasi” sosial.

Masih menurut keterangan resmi MHA, alumnus Universitas al-Azhar Mesir itu dianggap mengajarkan gagasan-gagasan yang “tidak dapat diterima di Singapura, dengan masyarakatnya yang multiras dan beragam agama.”

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad (UAS) Kena Masalah di Singapura, Slamet Maarif 212 Tegas: Kami Sangat...

Lebih lanjut, MHA menambahkan apa yang disebutnya sebagai contoh. Pertama, UAS dikatakan pernah berceramah tentang keabsahan bom bunuh diri dalam konteks penjajahan Israel atas Palestina.

“(Bom bunuh diri) itu dianggap ‘operasi syuhada’. Dia (UAS) juga pernah membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal ‘jin (roh/setan) kafir,’” demikian kutipan pernyataan MHA yang diakses Republika dari Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: