Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Depan Anies, Gubernur Kaltim Tegas Soal Honorer: Kalau Pusat Hapus Honorer, Kaltim Tidak Akan

Di Depan Anies, Gubernur Kaltim Tegas Soal Honorer: Kalau Pusat Hapus Honorer, Kaltim Tidak Akan Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menegaskan tidak akan menghapus tenaga honorer. Hal itu dia sampaikan saat rapat bersama Gubernur se-Indonesia di Bali, Selasa (10/5/2022). 

"Saya mau menekankan saja terkait tenaga honorer, yang akan dihapus oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah. Padahal masa periode kedua Presiden Jokowi itu peningkatan Sumber Daya Manusia," tegas Isran.

Hal ini dikatakan Isran di depan Ketua Umum APPSI Anies Baswedan, Ketua Komisi ASN Anis Agus Pramusinto dan Ketua Dewan Pakar APPSI.

Baca Juga: Miyabi Bakal Gala Dinner di Jakarta, Mantan Jubir Habib Rizieq: Bisa Jadi Ajang Jebakan Buat Anies

"Ketika mau melakukan tes untuk direkrut menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), yang jadi persoalan adalah yang honornya sudah lama itu pasti ketinggalan dengan yang baru lulus dan baru meninggalkan sekolah," timpalnya.

Dia berharap mestinya kalau memang mau direkrut lagi, tidak perlu dilakukan tes lagi.

"Saya sudah punya niat ini kalau pusat menghapuskan tenaga honorer, Kalimantan Timur tidak akan menghapus, saya tambah lagi," kata dia.

Baca Juga: Berhasil Cetak Puluhan SDM Andal Berkompeten, Program Magang Pupuk Kaltim Resmi Ditutup

Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang. Keputusan tersebut melalui PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Beleid itu menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. Adapun masa berlaku beleid di atas hingga 2023. Artinya, setelah itu tidak ada kewajiban lagi bagi pemerintah untuk menggunakan tenaga honorer di tiap instansi pemerintahan.

Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: