Hakim pun lantas bertanya terkait situasi masyarakat di lingkungannya dari adanya video Bahar.
Pasalnya, dia berkata ada puluhan jamaahnya yang memperbincangkan video Smith.
"Mereka minta pendapat apa kepada saksi?," tanya hakim.
Baca Juga: Partai Gelora Kecam Tindakan Singapura ke UAS, Sebut Ada Kental Unsur Islamophobia
"Mereka kelihatannya resah, maka saya mengajukan kepada jamaah agar tontonan itu diperlihatkan ke MUI Garut," katanya.
Dia pun mengaku hanya melihat sepenggal cuplikan video berisi ceramah Smith, hanya pada ucapan soal ditangkapnya Rizieq.
Adapun video ceramah yang diperkarakan itu berdurasi sekitar satu jam.
Sementara itu, Bahar Smith selaku terdakwa menanyakan terkait isi BAP dari Sobari bahwa jika dirinya melakukan kebohongan.
"Terus menurut anda, pendapat anda, saya itu berbohong, saya menyebarkan berita bohong?," kata Bahar Smith.
"Iya," jawab Sobari.
Pada agenda sidang lanjutan kasus hoaks ini, ada tiga orang saksi yang dihadirkan.
Baca Juga: Soroti Soal UAS Ditolak Singapura, Abu Janda: Giliran Liburan Pengen ke Negara Kafir, Ente Sehat?
Adalah Agus dan Dedi, merupakan saksi yang berada di lokasi acara ceramah Bahar Smith yang digelar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: