Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahasiswa Bertemu dengan Moeldoko, Ternyata Ini yang Jadi Pembahasan, Simak!

Mahasiswa Bertemu dengan Moeldoko, Ternyata Ini yang Jadi Pembahasan, Simak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"DPR yang bisa menentukan apakah sebuah UU bisa diterapkan secara retroaktif, atau diberlakukan secara surut. Jadi pemerintah menunggu sikap politik DPR," ucapnya.

Kepada perwakilan mahasiswa Trisakti, Moedoko juga menyatakan bahwa meskipun pengadilan belum bisa digelar, pemerintah tetap mengupayakan agar para korban tetap mendapatkan bantuan dan pemulihan dari negara. Untuk itu, pada 12 Mei lalu, Menteri BUMN memberikan bantuan perumahan kepada 4 keluarga korban Trisakti.

Baca Juga: Merasa Tudingan Eko Kuntadhi Tidak Benar, Refly Harun Ogah Bawa ke Ranah Hukum: Sudahlah, Itu…

"Ini bentuk kepedulian dan kehadiran negara di hadapan korban," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Moeldoko juga menuturkan pemerintah melalui Kemenko Polhukam sedang melakukan finalisasi draf kebijakan non yudisial yakni Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta memastikan Pengadilan HAM Paniai berjalan.

"Dengan pendekatan ini, kami berharap kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Kasus Mei 98 dan lain-lain bisa turut terselesaikan."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: