Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu: UU Nomer 2 Tahun 2020 Menjawab Kebutuhan Penanganan Krisis

Menkeu: UU Nomer 2 Tahun 2020 Menjawab Kebutuhan Penanganan Krisis Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memberikan landasan hukum yang kuat dengan mengamanatkan defisit fiskal di atas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) selama 3 tahun pada 2020, 2021 dan 2022.

“Kebijakan ini terbukti mampu menjawab kebutuhan penanganan krisis yang sungguh luar biasa dan kompleks secara disiplin, kredibel, akuntabel, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan sustainabilitas jangka menengah,” ujar Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (20/05) dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/5/2022). Baca Juga: Menkeu Sampaikan Tiga Poin Penting dalam Penyusunan KEM PPKF 2023

Menkeu menegaskan kebijakan ekonomi makro dan fiskal di masa pandemi ditujukan untuk melakukan fungsi countercyclical dan menahan guncangan hebat atau sebagai shock absorber di dalam menangani baik sisi permintaan atau aggregate demand maupun pukulan terhadap produksi atau sisi supply.

“Kebijakan fiskal bekerja sangat keras sebagai instrumen utama dan paling depan menangani potensi katastropi dari krisis ekonomi dan keuangan,” kata Menkeu.

Dengan respon dan koordinasi kebijakan yang cepat, masif, dan komprehensif, serta didukung dengan kebijakan fiskal yang memadai, pandemi dapat tertangani secara efektif. Menurut Menkeu, saat ini pemulihan ekonomi mulai berjalan secara merata, baik sisi produksi dan sektoral, daerah, dan dari komponen permintaan yaitu konsumsi, investasi dan ekspor.

“Dengan momentum pemulihan ekonomi tersebut, peranan instrumen fiskal dapat disesuaikan sehingga dapat kembali pulih sehat, terjaga sustainabilitas dan kredibilitasnya dalam jangka menengah panjang,” ujar Menkeu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: