Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Sampaikan Tiga Poin Penting dalam Penyusunan KEM PPKF 2023

Menkeu Sampaikan Tiga Poin Penting dalam Penyusunan KEM PPKF 2023 Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan Pengantar dan Keterangan Pemerintah atas Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2023 pada Sidang Paripurna DPR RI.

Dalam konferensi pers setelah sidang paripurna, Menkeu mengatakan bahwa penyusunan KEM PPKF tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena beberapa hal. Baca Juga: Inflasi April 2022 Lebih Tinggi, Menkeu Sri Mulyani: Tapi Indonesia Lebih Rendah dari Negara Lainnya

“Pertama, KEM PPKF 2023 disusun pada saat pandemi Covid-19 yang telah menginjak tahun yang ketiga, dan kita harapkan ini akan memasuki tahap transisi ke periode endemik dan normal baru. Oleh karena itu, rancangan KEM PPKF dirancang searah dengan tahap transisi tersebut dalam rangka untuk mengantisipasi perubahan baru yang muncul akibat terjadinya Covid dan pasca-Covid,” terang Menkeu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (21/5/2022).

Kedua, penyusunan KEM PPKF 2023 dilakukan pada saat kondisi lingkungan global sedang bergejolak dengan ketidakpastian yang tinggi. Menurut Menkeu, ada dua tantangan besar akibat hal tersebut, yaitu lonjakan inflasi global karena kenaikan harga-harga komoditas akibat disrupsi supply maupun perang yang terjadi di Ukraina, serta percepatan pengetatan kebijakan moneter global khususnya di Amerika Serikat yang meningkatkan kenaikan suku bunga.

Yang ketiga, Menkeu melanjutkan bahwa KEM PPKF 2023 disusun dan disiapkan sebagai baseline baru kebijakan makro ekonomi fiskal pasca implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan undang-undang dalam menangani kondisi pandemi. Pada UU Nomor 2 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa defisit APBN harus kembali di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2023. Selain itu, dukungan pembiayaan dari Bank Indonesia melalui skema burden sharing juga akan berakhir pada tahun ini.

“Strategi untuk KEM PPKF 2023 difokuskan pada peningkatan kualitas SDM, akselerasi pembangunan infrastruktur, memantapkan reformasi birokrasi dan simplifikasi regulasi, revitalisasi industri, dan pembangunan ekonomi hijau,” jelas Menkeu.

Di tengah risiko global yang terus mengalami peningkatan akibat eskalasi geopolitik dan kenaikan harga bahan pangan dan energi, pada tahun 2023 pemerintah akan terus menjaga kesinambungan fiskal untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui APBN. APBN 2023 berfungsi sebagai shock absorber untuk menjaga pemulihan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat akibat risiko kenaikan harga bahan pangan dan energi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: