Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirjen Zudan Ingin Terapkan Single Sign-On untuk Semua Pelayanan Publik

Dirjen Zudan Ingin Terapkan Single Sign-On untuk Semua Pelayanan Publik Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, masih menyimpan satu obsesi di benaknya. Pelayanan publik di Indonesia harus mengarah pada Single Sign-on (SSO).

"Masyarakat mestinya tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi. Cukup isi satu aplikasi pendaftaran saja, yang diisi sama: NIK atau Nama, untuk semua pelayanan publik," ujarnya dalma keterangan tertulisnya, Sabtu (21/5/2022). Baca Juga: Dukcapil dan KPU Sepakat Tuntaskan Data Pemilih Pemilu 2024

Adapun isi adendum PKS Ditjen Dukcapil dengan DJP yang sudah diperpanjang sejak 2 November 2018 hingga 31 Mei 2023 tersebut antara lain mencakup penggunaan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Terkait SSO, lanjut Dirjen Zudan, metodenya cukup menyimpan NIK dan Nama. Ia menyebutkan metode yang dilakukan Estonia adalah contoh baik "Semua lembaga di Estonia adalah contoh baik integrasi data berbasis NIK" ungkapnya.

Dengan SSO pengguna tidak perlu mengingat banyak username dan password. Cukup dengan satu credential, sehingga pengguna cukup melakukan proses otentikasi sekali saja untuk mendapatkan izin akses terhadap semua layanan aplikasi yang tersedia di dalam jaringan.

"Ini paling nyaman bagi semua. Apabila data terintegtasi, Pemerintah akan menghemat biaya server dan storage triliunan rupiah. Bagi lembaga pengguna boleh melakukan verifikasi dan validasi NIK, tetapi tidak perlu menyimpan data," kata Zudan.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan, sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pihaknya akan menggunakan NIK sebagai tulang punggung sistem inti administrasi perpajakan menggantikan NPWP.

"Jadi NIK akan jadi nomor identitas kependudukan sekaligus nomor identitas pajak," kata Dirjen Suryo Utomo.

Selain itu, Dirjen Suryo menegaskan komitmen Ditjen Pajak untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak termasuk yang terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil.

"Memiliki NIK tidak lantas membayar pajak, tetapi membayar pajak merupakan kewajiban warga negara utamanya yang memiliki NIK," kata Suryo Utomo.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: