PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam bisnis perusahaan agar tidak terjadi kerugian negara. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN maupun Peraturan OJK sebagai regulator.
Untuk itu Jasa Raharja menyelenggarakan kegiatan Legal Forum dengan topik “Prinsip Kehati-hatian dalam Pencegahan Kerugian Negara di BUMN” yang menghadirkan narasumber di antaranya Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaaan Agung RI Tomo Sitepu dan Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN Rini Widyastuti, di Hotel Ayana Mid Plaza Jakarta Pusat, Kamis (19/5).
Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan pandangan, serta membuka peluang berdiskusi mengenai pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian. Selain itu, juga sebagai upaya assurance bagi seluruh anggota Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group.
Baca Juga: Guna Wujudkan Keunggulan Kompetitif Melalui Sinergi Penerapan GRC, Jasa Raharja Lakukan Ini
“Kerugian keuangan perusahaan BUMN sering kali dikaitkan dengan kerugian keuangan negara, karena makna keuangan negara dalam perundang-undangan yang mencakup keuangan negara yang dipisahkan, kemudian menjadi modal BUMN atau anak usaha BUMN. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian kita semua, terkait bagaimana bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bisnis perusahaan agar dapat mencegah timbulnya kerugian Negara,” ujar Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (22/5/2022).
Munadi menambahkan, tindakan pengambilan keputusan oleh direksi perusahaan perlu didasari itikad baik dan sifat hati-hati. Itikad baik dapat dikatakan sebagai mens rea, sementara sifat kehati-hatian sebagai manajemen resiko.
PT Jasa Raharja dalam menjalankan usahanya senantiasa berpedoman pada regulasi yang berlaku dan menerapkan Good Corporate Governance. Tak hanya itu, Jasa Raharja juga melakukan audit dan evaluasi secara periodik sebagai upaya pencegahan dari risiko yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan.
“Kita ketahui bahwa dalam menyelenggarakan tugas dan kegiatan usaha, tidak terlepas dari risiko terjadinya kerugian keuangan perusahaan. Salah satunya dalam penempatan investasi yang memiliki tingkat risiko tinggi dan dapat mengakibatkan kerugian perusahaan”, tutur Munadi.
Baca Juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Tol Mojokerto dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Selain sebagai bahan edukasi, kegiatan Legal Forum ini diharapkan ke depannya dapat menjadi upaya mitigasi hukum dalam pengelolaan bisnis perusahaan yang berisiko menimbulkan kerugian.
Kegiatan Legal Forum Jasa Raharja ini merupakan rangkaian kegiatan Legal Forum IFG dan akan diselenggarakan lagi oleh member holding IFG yang lain. Hadir dan membuka acara yaitu Direktur Teknik PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rianto Ahmadi serta dihadiri pula oleh jajaran Direksi anggota Holding Perasuransian dan pejaminan Indonesia Financial Group, diantaranya yaitu Direktur Kepatuhan, SDM dan Manajemen Risiko PT Asuransi Kredit Indonesia Kun Wahyu Wardana, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Zulmahdiar, Direktur PT Grahaniaga Tatautama Dewa Agung Rudy, Direktur Pembinaan Usaha PT Bahana Artha Ventura Noersari Handayani, Direktur Kepatuhan, Manajemen Risiko & SDM IFG Life Eli Wijanti, serta sejumlah Kepala Divisi Hukum member of Indonesia Financial Group.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: